JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Adam Damiri dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Selasa 04 Januari 2022 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Baca juga:
Inspektorat Kab Kediri Selidiki Tim Penguji
|
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 17.972.600.000 (tujuh belas milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) diperhitungkan dengan barang bukti (aset) milik Terdakwa yang disita untuk dilelang, apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada Terdakwa namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, -. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (pd)