PALANGKA RAYA - Terduga pelaku berinisial IG (37) harus behadapan dengan aparat penegak hukum atas tindak kriminalitas dibawah umur yang dilakukannya.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di ruang lobi Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3, 5 Kota Palangka Raya, Senin (13/6/2022) pagi.
"Jadi berdasarkan keterangan dari korban sebut saja bunga berumur 11 tahun telah terjadi persetubuhan atas dirinya yang dilakukan terduga pelaku berinisial Ig sebanyak 21 kali di bulan Januari dan Februari, " katanya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.
"Kejadian tersebut pelaku lakukan di dua lokasi antara lain Jalan Piranha XVII barak warna pink pintu 03 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, " ujarnya.
Kemudian, terang Andiyatna, ditempat lain tepatnya di Jalan Sapan XVIII barak warna hijau, Ig tersebut kembali melakukan tindak kejahatan serupa kepada korban.
"Adapun modus pelaku melakukan perbuatannya dikarenakan sering menonton video film porno yang kemudian menggunakan alasan mendapatkan bisikan dari tuhan, setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban saatnya untuk pengudusan diri, " urainya.
"Setiap sebelum melancarkan aksinya, korban dan keluarganya diajak untuk berdoa terlebih dahulu. Setelah dinyatakan selesai, pelaku lantas melanjutkan niatnya dengan mengunci kamar dan keluarga yang terus membaca al kitan diruang lainnya, " paparnya.
Lebih lanjut, Andiyatna menuturkan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan melaporkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Korban sempat takut untuk membeberkan apa saja yang terjadi pada dirinya lantaran setiap kali pelaku melancarkan aksinya selalu memberikan ancaman, "
"Dalam kasus ini, IG akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tanun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana penjara paling lama 15 tahun dan dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar, " pungkasnya.