JAKARTA - Para dosen tetap non PNS yang bekerja di sejumlah perguruan tinggi negeri mengadukan status kepegawaiannya kepada Komisi X DPR RI. Nomenklatur dosen tetap non PNS tidak ada dalam UU No.5/2004 tentang ASN. Hal ini jadi problem serius, sebab tidak hanya status kepegawaiannya, tapi juga karir para dosen tersebut dipertanyakan.
Persoalan itu terungkap dalam dialog para dosen tetap non PNS dengan Komisi X DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Rabu (30/3/2022). Para dosen tersebut mendesak Komisi X DPR bisa membantu memperjelas status kepegawaiannya untuk peningkatan karir profeional para dosen tersebut.
Dede saat membuka rapat menyampaikan, para dosen tetap non PNS ini adalah pegawai yang ditempatkan di perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud Ristek dan Kemenag. Para dosen ini awalnya diangkat berdasarkan Permendikbud No.84/2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS di PTN dan Dosen Tetap di PTS. Namun, ada masalah ketika rekrutmen PNS dan PPPK dibuka, para dosen tetap ini tidak termasuk di dalamnya.
"Dosen masuk dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Profesinya penting sekali, apalagi di era kampus merdeka ini, " ujar Dede yang juga politisi fraksi Partai Demokrat tersebut. Sementara itu, M. Nur Effendi yang memimpin delegasi dosen tetap non PNS ini menjelaskan, para dosen ini tergabung dalam Ikatan Dosen Tetap Non PNS yang berdiri pada 9 Agustus 2016. Keanggotaannya meliputi PTN dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).
Jumlah dosen tetap non PNS ini berjumlah lebih dari 9500 dosen. Ditegaskannya, para dosen ini bukan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap. Di sinilah persoalan nomenklatur mengemuka, karena tidak ada dalam UU ASN. Bila di Kemendikbud menggunakan istilah dosen tetap non ASN, maka di Kemenag menggunakan istilah dosen tetap bukan ASN. Ini juga jadi persoalan lain lagi dalam nomenklatur. (mh/aha)