PALANGKA RAYA - Pemuda yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial RP (24) kini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Palangka Raya.
Pakta ini terungkap ketika diselenggarakannya konferensi pers tindak pidana penganiayaan yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan.
Dikatakannya, pemuda yang berstatus di KTP sebagai mahasiswa tersebut, terpaksa diamankan petugas lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FW (21).
"Kasus yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja III atau tepatnya depan kos warga abu-abu nomor 3, berawal dari korban yang sedang menunggu pesanan bakso bersama temannya bernama Lepi, " katanya, Selasa (30/8/2022) siang.
"Pada saat menunggu pesanan ini lah, pelaku yang keluar dari kamar kosnya mengajukan pertanyaan kepada korban sedang ngomongin dia dan dijawab korban tidak ada yang ngomongin tetapi korban lantas lari yang seketika itu juga dikejar sama pelaku, " ujarnya.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, terangnya, pelaku kemudian berhasil mengayunkan gunting yang sudah dikantongi dalam celana dan mengenai leher korban.
"Tidak hanya sekali, pelaku RP ini kembali menghujamkan gunting tadi dan menusuk dada korban, " jelasnya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto.
"Dalam kasus penganiayaan kali ini, kami akan menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya yakni kurungan 2 tahun 8 bulan, " pungkasnya.