JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Kuasa Hukum Penggugat, Dhoni Martien, berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengesahkan AD/ART Partai Golkar tersebut. Saat ini, perkara Munas XI Golkar tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dhoni Martien menyampaikan bahwa sengketa Munas XI Partai Golkar ini tidak berhenti di PN Jakarta Barat, namun juga akan dilanjutkan ke PTUN Jakarta Timur pada 21 Oktober 2024. Gugatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan pengesahan AD/ART Partai Golkar.
"Nanti, tanggal 21 bulan ini, kita akan mengajukan gugatan atau saat ini sedang dalam proses pengajuan gugatan ke PTUN terkait pengesahan anggaran dasar 2024. Jadi, ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi juga akan dilanjutkan di PTUN Jakarta Timur, " jelas Dhoni, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, Dhoni menjelaskan bahwa Munas XI yang dilaksanakan pada bulan Agustus lalu dianggap bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar. Ia menekankan agar persoalan ini tidak dianggap remeh, karena dengan diterimanya gugatan di PN Jakarta Barat, maka hasil Munas XI tersebut berada dalam status quo.
"Nah, ini ada buktinya, buku-buku ini sudah ditulis di sini. Jangan dianggap enteng, karena dengan status perkaranya masuk ke sidang, secara otomatis hasil Munas ini berstatus quo sebenarnya, " tegasnya. (***)