PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng sosialisasikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang Elektronik kepada pengusaha angkutan barang dan Travel, yang dilaksanakan di Ruang Regional Traffic management Centre. Jumat (11/11/2022) siang.
Hal tersebut disampaikan pasca dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait dengan diterpakannya Sistem ETLE sebagai instrumen penegakan sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Tengah.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubdit Gakkum AKBP. Andi Kirana, S.I.K, . M.H menerangkan Program ini adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, dan mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
"Penerapan sistem ETLE dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas ini merupakan perintah dari Kapolri langsung. Oleh karena itu hari ini kami berikan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang maupun Travel perjalanan Lintas Kabupaten/Provinsi yang ada di kalteng” ucap Andi
Yang mana pada saat ini, penegakan tilang dengan sistem ELTE masih dilakukan secara statis dan dinamis yang dipantau langsung oleh petugas Piket Regional Traffice Managemen Center (RTMC) setiap harinya.
“Terkait penindakan terhadap kendaraan angkutan yang bermuatan lebih menggunakan sistem tilang elektronik ini adalah sebagai bentuk dukungan Korlantas Polri untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas dan menekan angka kecelakaan, serta ikut mensukseskan program Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) , ” jelasnya
Diharapkan dengan adanya dukungan dari Korlantas Polri penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) ini, maka pengawasan dan penindakan Pelanggaran akan lebih cepat, akurat bersih dan akuntabel.