CILACAP – Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pendampingan bagi Warga Binaan, Lapas Karanganyar berkewajiban pula memfasilitasi segala pemenuhan hak dan upaya-upaya penegakan hukum. Dengan pengawalan ketat Lapas Karanganyar Laksanakan Video Call dengan Penasehat Hukum Warga Binaan Asing, Kamis (20/10)
Pelaksanaan video call Warga Binaan Asing dengan penasehat hukum telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan surat nomor PAS.3-UM.01.01-425 tentang Persetujuan Izin kunjungan Terpidana Mati Warga Negara Asing.
“Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk memfasilitasi segala hal yang mencakup hak bagi warga binaan.” - tutur Plt. Kalapas, Riko.
“ Selalu saya himbau untuk pelaksaan kegiatan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP Lapas Highrisk Karanganyar.” – sambung Riko.
Dalam pelaksanaan video call, warga binaan dikawal ketat oleh 2 orang TTD dan Kasi Binadik, Sudiro.
“ Sesuai aturan, kami laksanakan video call dengan penasehat hukum yaitu 20 menit. Pada intinya dalam video call ini membahas mengenai upaya hukum dan hubungan dengan Kedubes.” – ungkap Sudiro.
Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan standar protokol covid-19. Sebagai wujud Unit Pelaksana Teknis yang berintegritas, kegiatan video call ini dijamin tanpa adanya unsur gratifikasi dan konflik kepentingan. Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara berjenjang kepada atasan.
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#KaranganyarAmpuh