BANDUNG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (Kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa sabu saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan lima tersangka jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu seberat 1, 196 ton di Pantai Madasari, Pangandaran dengan nilai sekitar Rp1, 43 triliun dan diperkirakan dapat menyelamatkan 5, 9 juta generasi muda.
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan peredaran sabu-sabu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, seberat 1, 196 ton. Dia mengatkan sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Ditangkap di Pantai Madasari Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.
Ia pun menyebutkan lima inisial tersangka itu, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Empat orang tersangka warga Kabupaten Pangandaran dan seorang di antaranya merupakan warga negara Afganistan.
Selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.
Baca juga:
Sebar Hoak, Pensiunan PNS Minta Maaf ke KSAD
|
Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.(***/MISG)