Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), PK Bapas Nusakambangan turut hadir mendampingi anak dalam pelaksanaan sidang di Polres Cilacap.
Sidang kali ini melibatkan ABH dengan inisial RS usia 17 tahun terkait pelanggaran Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dalam sidang tersebut, PK Bapas membacakan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas). Seorang PK dalam memberikan rekomendasi litmas haruslah kuat, kuat dalam artian meyakini rekomendasi litmas tersebut mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak dan juga harus kuat data dan informasi sebagai pertimbangan pemberian rekomendasi tersebut. Hal ini sesuai dengan dasar substantif dari UU SPPA yang berupa dua pendekatan pemidanaan modern: pendekatan hubungan pelaku-korban (doer-victims relationship) dan pendekatan perbuatan atau pelaku (daad-dader straftecht)
PK Bapas Nusakambangan berperan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas tanpa intervensi apapun dan dari siapapun (netral). PK Bapas dalam pelaksanaan tugasnya berpegang pada Undang-undang yang bertujuan memberikan yang terbaik bagi anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya suatu keadilan. Bapas Nusakambangan untuk Anak Indonesia.