Jakarta - Permasalahan hukum PT Panin Dai-ichi Life terhadap nasabahnya Molly Situwanda menimbulkan reaksi dari Lembaga Organisasi Kewartawanan AWDI.
Sebagai Organisasi kontrol sosial, AWDI prihatin terhadap kepastian dan keadilan hukum terhadap warga masyarakat tidak mampu yakni, Molly Situwanda.
Ketum AWDI Budi Wahyudin Samsu menyatakan terkait permasalahan PT. Panin Dai-ichi Life terhadap nasabahnya Molly Situwanda atas Klaim asuransi kematian suaminya yang diduga sampai saat ini masih di terabaikan Klaim tersebut belum dibayarkan tentunya persoalan ini menjadi perhatian publik terlebih Molly Situwanda melalui pemberitaan sudah memohon kepada Presiden Jokowi agar diberikannya kepastian dan keadilan Hukum untuk dirinya " Kamis 14 Juli 22.
Perlu diketahui "Molly Situwanda mengajukan klaim asuransi jiwa suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anak-anaknya akan tetapi dengan berlinang air mata Molly menyebutkan klaim asuransinya ditolak oleh perusahaan tersebut.
Sementara itu Advokat Johnny Situwanda.SH menyatakan melihat perkara tersebut mengaku bahwa dirinya mengerti dengan hukum terketuk hatinya untuk mendampingi dan membantu Molly berjuang untuk mencari kebenaran dan juga keadilan, tidak ada sedikitpun saya meminta kepada Molly biaya perkara.
" molly sebagai warga yang tidak mampu harus di bantu terlebih Jhonny teringat sumpah seorang pengacara harus membantu siapa saja tanpa melihat strata sosial dan seiring perjuangan kami membantu Molly Kasih Tuhan masih ada untuk itu Molly akhirnya memenangkan perkaranya melawan Perusahaan Asuransi raksasa PT Panin Dai-ichi Life di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dimana Keadilan masih ada, "ujarnya
Johnny menambahkan bahwa pada tanggal 25 November 2021 Majelis Hakim di Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak Permohonan Kasasi perusahaan asuransi PT Panin Dai-ichi Life dengan putusan perkara No 3049 K/Pdt/2021, dengan demikian artinya Perusahaan asuransi PT Panin Dai-ichi Life wajib melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 630/PDT/2020/PT DKI Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT
Selanjutnya “Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyatakan bahwa Perusahaan asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pasal 18, " ucap Johnny.
Hal ini tertuang sesuai Putusan Inkracht Mahkamah Agung Nomor : 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.
Akan tetapi Perusahaan Asuransi PT.Panin Dai-ichi Life tidak memenuhi kewajibannya dan juga telah mengabaikan Putusan Inkracht dari Mahkamah Agung dan sudah tidak menghargai Supremasi Hukum Putusan Pengadilan" Ujarnya.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
Oleh karena itu Advokat Johnny Situwanda.SH telah melaporkan Perusahaan Asuransi PT.Panin Dai-ichi Life ke Polda Metro Jaya dan laporan itu telah diterima terdaftar dengan nomor LP/B/2739/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2022. Dalam hal ini, pelapor merupakan istri nasabah perusahaan asuransi tersebut, Molly Situwanda.
Budi melanjutkan apakah nilai kepastian dan keadilan hukum di negara ini akan terkikis hanya dari kesombongan Perusahaan Asuransi seperti ini, dengan di abaikannya kewajiban pembayaran yang sebesar Rp .270 juta yang belum juga diberikan haknya kepada Molly sebagai nasabah sedangkan Molly memenangkan perkaranya dan sudah ada keputusan tetap dari Pengadilan yang berkekuatan hukum menyatakan PT Panin Dai-ichi Life telah melanggar hukum untuk itu wajib untuk membayarkannya
Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI Budi Wahyudin Samsu meminta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri agar diberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap Molly Situwanda terlebih Presiden maupun Kapolri telah berkomitmen untuk totalitas dalam penegakan hukum demi memberikan Kepastian Kemanfaatan serta keadilan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia..
Budi menjelaskan, Indonesia adalah Negara Hukum dan tidak ada orang yang kebal dengan hukum Perusahaan Asuransi yang tidak mentaati hukum tentunya jangan dibiarkan dan harus diberikan sanksi yang tegas.
Kami Apresiasi kata Budi perjuangan kuasa hukum Molly " Adv Johnny Situwanda.SH, juga sebagai Penasihat Hukum di Kelembagaan kewartawanan Kami Organisasi AWDI, patut kami banggakan yang dimana Jhonny dengan tulus membantu Molly warga kurang mampu untuk mencari kebenaran dan keadilan terlebih "Jhonny juga telah banyak membantu anggota Wartawan kami didalam suatu persoalan hukum, " ujarnya.
Oleh sebab itu Budi mengatakan PT. Panin Dai - Ichi Life yang telah dilaporkan dan juga turut dipolisikan presiden direktur perusahaan tersebut yang berinisial FG, yang tidak menghargai Supremasi Hukum dari putusan Mahkamah Agung juga Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri juga telah di laporkan secara pidana dan telah dilaporkan ke OJK untuk itu Budi meminta perusahaan ini diberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan operasional karena tidak layak ada di Indonesia, "tutupnya. ( Mr.g )
Nara sumber : Ketua Umum AWDI Budi Wahyudin Samsu