Nusakambangan - Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) seperti terpidana bersyarat, narapidana, Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah mendapatkan Cuti atau Pembebasan Bersyarat dan Anak yang dikembalikan kepada bimbingan orang tua atau wali sesuai dengan putusan pengadilan. Dan semua yang telah disebutkan berada di dalam tanggung jawab Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan, Selasa (24/11/2022).
Klien pemasyarakatan mendapatkan hak mereka untuk berkesempatakan keluar lebih cepat dari waktu ekspirasi hukuman yang telah ditetapkan, sudah sewajarnya ada kewajiban yang harus dipenuhi saat sudah menerima haknya. Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh klien yaitu melakukan wajib lapor atau yang biasa disebut apel minimal sebulan sekali atau sesuai dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Selasa (29/11), Ruang Baladewa Bapas Kelas II Nusakambangan yang berada di dermaga Wijayapura didatangi klien pemasyarakatan yang akan melakukan apel serta bertemu dengan PK yang saat itu mendapatkan piket. SR merupakan klien dari salah satu PK Pertama Bapas Nusakambangan yang terkena tindak pidana narkotika yang sebelumnya berada di wilayah kerja Bapas Garut. Klien datang disambut ramah oleh petugas Bapas NK yang kemudian mencatat biodata di catatan harian apel serta mencatat sudah berapa kali SR melakukan apel selama mendapatkan program reintegrasi. Setelah semua pencatatan selesai, klien dipersilahkan untuk bertemu dan berincang-bincang dengan Pembimbing Kemasyarakatan. Klien menceritakan keadaan yang saat ini dijalankan oleh klien. Klien menceritakan bahwa saat ini klien masih melakukan pekerjaan yang sifatnya adalah part time atau paruh waktu. Klien mengatakan kepada PK bahwa saat ini dirinya ingin meneruskan pendidikannya dengan mengikuti kejar paket. PK mendukung rencana yang telah diungkapkan klien dan berharap agar rencana tersebut dapat direalisasikan dengan lancar. PK memberikan masukan agar tetap berhubungan dengan PK yang bertanggung jawab kepada klien sehingga dapat berdiskusi segala hal, mulai dari menyapa hingga curhat mengenai kesulitan yang dihadapi oleh klien. Tidak lupa juga PK menekankan untuk tetap mengingat kewajiban yang dimiliki klien harus tetap dijalankan hingga pada saat program reintegrasi klien berakhir.