Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Rp 16 Milyar, Pemerintah Kota Palangka Raya Banding

    Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Rp 16 Milyar, Pemerintah Kota Palangka Raya Banding
    Gambar/insert: Ilustrasi Palu Majelis Hakim

    PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, mengabulkan sebagian gugatan pihak Sahidar Ngabe Soekah melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Dilansir dari Perkara perdata dengan nomor 61/Pdt.G/2022/PN Plk telah diputus dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Salah satunya adalah menghukum tergugat yakni Pemko Palangka Raya untuk membayar kerugian Material Rp 16 Miliar dan mengembalikan tanah milik penggugat.

    Dikkutip dari SIIP Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada 17 November 2022 berbunyi Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Decka Rahman Budihanto sebagaimana, menyatakan surat penyerahan tanah tertanggal 12 Juni 1979 yang menyerahkan tanah seluas ± 5.500 m2 kepada Penggugat adalah sah menurut hukum.

    Kuasa hukum penggugat, Jeplin Martahan Sianturi saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait perkara tersebut.

    "Kami belum bisa berkomentar lebih terkait perkara, saat ini pihak pemko kan sedang mengajukan upaya hukum banding, kita akan tunggu sampai putusan dan kita hormati proses hukum sampai nantinya berkekuatan hukum tetap, " ujarnya seperti dilansir media ini. Jumat, 13 Januari 2023.

    Selain itu beberapa bunyi putusan tersebut yakni menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sebidang tanah pinjam pakai sebagaimana Surat Keterangan dari Asisten Wedana Palangka Persiapan Kota Pradja Palangka Raya No. 15/AW/PLK/1960 tanggal 5 Mei 1960 dan Surat Keterangan dari Kepala Kampung Pahandut No. 52/Urpem/V-F/1976 tanggal 15 Oktober 1976 yang diketahui oleh Camat Pahandut dengan Reg. No.231/Pem/V-F/1976 tanggal 15 Oktober 1976 dan Surat Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Palangka Raya kepada Penggugat, seluas 5.238 m2.

    Dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan dahulu Rencana Tempat Pemindahan Sandung Ngabe Soekah, sekarang berbatas dengan sandung Ngabe Soekah. sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu Jl. Madura sekarang Jl. Batam. Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu rencana jalan/Petak Pelaku Kasir B. Soekah, sekarang Jl. Dr. Murjani & dengan Wahyu. Sebelah Barat berbatasan dengan : Jl. Darmosugondo

    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, karena selama ini Penggugat atau ahli waris Buntit Soekah tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut yang tentunya memiliki nilai ekonomis tinggi yang mana lokasi milik Penggugat berada pada pusat perekonomian dan perdagangan Kota Palangka Raya, yang apabila dikalkulasikan secara materiil kerugian Penggugat bernilai minimal Rp500 Juta per tahun.

    Terhitung sejak tahun 1990 sampai dengan gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya yaitu selama 32 tahun sehingga total kerugian materil Penggugat senilai Rp 16 Miliar.

    Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap putusan ini.

    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.795.000. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat media ini, pihak Pemkot Palangka Raya, Banding terhadap putusan PN Palangka Raya.






    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Sidak Kamar Hunian, Lapas Permisan Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait