Nusakambangan - Rabu pagi pukul 09.00 RAP (30) bersama istrinya datang ke Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura(Baladewa) untuk melakukan registrasi Asimilasi di rumah. Ia datang ke Baladewa setelah bebas dari Lapas Wonosari atas kasus Perikanan / Pasal 27 Angka 33 UURI No.11 Tahun 2020. Klien RAP divonis empat bulan penjara, akan tetapi pidana tersebut telah cukup membuatnya berhati-hati kedepannya, Rabu (23/11/2022). Ia mengaku bahwa ia tidak menyangka pekerjaannya sebagai Nelayan tongkol dapat membuatnya ditahan. RAP ditangkap oleh Polisi laut bersama teman-temannya sesama kru Kapal tempatnya berkerja saat berada di kawasan Pantai Sadeng, Kab.Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga ia ditahan di Lapas Wonosari, DIY. RAP menyampaikan kepada PK Bapas Nusakambangan, ia bersama teman-temannya ditangkap karena Kapalnya tidak mengantongi izin dan surat-surat yang diwajibkan untuk melaut mencari ikan. Ia pun mengaku baru mengetahui setelah sempat menanyakan ketiadaan surat-surat kepada kapten kapal, hal tersebut dilakukan pemilik kapal untuk memangkas biaya kepemilikan kapal pencari ikan. Sebelumnya ia mengaku hanya bekerja sebagai nelayan harian dan melaut di wilayah selatan Cilacap saja. Setelah bebas RAP melaporkan diri dan registrasi ke Bapas Nusakambangan dimana ia dan keluarganya tinggal. Klien juga menuturkan rencana kedepannya untuk tetap menjadi nelayan karena itu merupakan mata pencahariannya sejak lama. PK Bapas juga berpesan “semoga Bapak bisa mengambil hikmah dari pidananya sebelumnya agar tidak asal melaut, namun juga memastikan Kapal yang ia naiki telah mengantongi izin resmi dari pemerintah untuk mencari ikan”. Klien nampak bahagia bisa berkumpul kembali bersama dengan keluarganya terutama anaknya yang masih berumur tiga tahun.