Nusakambangan - Hari Raya Natal tahun 2022 membawa kabar baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, salah satunya pemberian remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Hal mengenai remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), tentunya Warga Binaan yang mendapatkan hak Remisi yaitu Warga Binaan yang berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau yang terpenuhinya syarat substantif dan administratif, Jum'at (21/10/2022).
Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana yang dimaksud adalah:1. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi2. Telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik3. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kemudian Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah sama-sama melakukan verifikasi atas usul pemberian Remisi tersebut.
Pada hari Rabu (19/10) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan assessment penurunan resiko untuk pengusulan remisi natal tahun 2022 di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. "Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik. Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, " ujar Aprilia Dewi PK Bapas Nusakambangan.