CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, melalui Petugas melakukan pengawalan terhadap Warga Binaan saat bekerja. Warga Binaan yang diberdayakan untuk merawat dan memelihara sapi dan tambak udang wajib harus dalam pengawasan petugas. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan terjadinya pelarian atau penyalahgunaan tanggung jawab yang diberikan, Sabtu (29/10/2022).
Pengawasan oleh Petugas terhadap Warga Binaan yang melaksanakan kerja luar tidak boleh diabaikan. Peningkatan pengamanan dalam memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas menjadi tanggung jawab dan prioritas yang harus diutamakan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Galih Setiyo Nugroho terus menghimbau bagi Warga Binaan yang mengikuti kerja dengan tertib. "Warga Binaan yang dikeluarkan dari dalam blok hunian untuk diberdayakan kerja wajib mentaati aturan., " ucap Galih.
Petugas yang melakukan pengawalan harus bisa memantau pergerakan Warga Binaan. Mengendalikan situasi agar aman, serta memastikan proses pembinaan bagi Warga Binaan berjalan sesuai tugas dan fungsi yang dipercayakan mesti dilakukan.
Jumlah Warga Binaan yang telah selesai mengikuti program pembinaan, dalam hal ini yaitu harus dipastikan kelengkapannya.
"Saya juga terus mengingatkan kepada Petugas yang melakukan pengawalan untuk tidak lengah dan harus waspada. Karena Warga Binaan yang kita anggap sudah akrab dan kenal pun tidak menjamin untuk mereka tidak melakukan pelanggaran, " pesan Galih, selaku Ka.KPLP.