Rabu 09/11/2022, Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data di Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan. Hal ini sebagai tindak lanjut atas permintaan Litmas Pembebasan bersyarat dari Lapas Kembangkuning. WBP yag telah memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan program Integrasi. Integrasi adalah proses pengembalian WBP ke dalam masyarakat dengan syarat-syarat tertentu. Integrasi dapat berupa pemberian Cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat atau Cuti menjelang Bebas.
Peran PK Bapas sangat penting dalam menentukan apakah seorang WBP layak untuk mendapatkan Program Integrasi. Dalam penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan menggali beberapa faktor sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi program yang akan diberikan. Meliputi kesiapan WBP, Perubahan prilaku WBP, Tingkat resiko pengulangan tindak pidana WBP hingga kesiapan penjamin dalam menerima dan memastikan WBP tersebut tidak akan melakukan pengulangan tindak pidana.
“Hasil Penggalian Data tersebut akan tertuang dalam sebuah dokumen litmas (penelitian Kemasyarakatan) yang memuat tentang rekomendasi program yang tepat kepada WBP. Harapannya dengan program yang tepat, WBP dapat mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik lagi”, ujar Aprilia PK Bapas Nusakambangan.