Rabu, 23/11/2022 - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Pada kesempatan kali itu Endang, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat di Lapas Permisan Nusakambangan kepada WBP atas nama BW (33) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, BW bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan didalam lapas ia mengaku bekerja di sebuah toko kacamata . BW mengakui bahwa dirinya hanya beberapa kali menggunakan narkoba, dan ia merasa tidak kecanduan dengan narkoba, ia menjadi pengedar narkoba karena memiliki hutang yang nilainya cukup besar dan bisa melunasi hutangnya dari berjualan Narkoba. BW terus menjadi penjual Narkoba hingga akhirnya ia ditangkap polisi. Pada akhir kegiatan tersebut, Endang sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Permisan sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempuhyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.