Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Pembuat SIM Palsu

    Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Pembuat SIM Palsu
    T (36) warga Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng pelaku yang diduga memalsukan SIM

    KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menggelar press release tindak pidana terkait kasus membuat surat palsu seolah-olah asli di Aula Bawah Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas. Selasa (14/12/2021) pukul 10.19 WIB.

    "Ya, Benar anggota kami mengamankan pelaku sebut saja T (36) warga Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng di kediamannya, " tutur Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si.

    Kasat Reskrim yang didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas Akp Sugeng S.E., M.M. menjelaskan pelaku diringkus atas laporan korban yang saat ditilang oleh anggota Satlantas Banjar ditemukan Bahwa Sim C yang dimiliki korban palsu, "merasa keberatan, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti, " ungkap Kasat.

    Dari pelaku petugas menemukan 13 lembar Sim A Palsu, 43 Sim C Palsu, satu buah monitor, satu buah keyboard, satu buah CPU, dua buah printer dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku.

    "Dari hasil penyidikan diketahui kurang lebih 72 orang yang ditipu oleh korban dalam pembuatan SIM Palsu dengan total kerugian seluruh korban sebesar Rp. 35 Juta 800 ribu, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan hukuman penjara maksimal enam tahun, " akhir Kasat.

    (//Indra/tim)

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Silahtuhrami Dayak Nasional, Elia Embang:...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait