PALANGKA RAYA - Keseriusan dari para petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran Narkotika jenis sabu terus menerus dibuktikan.
Bagaimana tidak, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya, aparat penegak hukum langsung menuju TKP yang berada di Jalan Sumatera Gang Suhada Kelurahan Pahandut.
Di lokasi, petugas pun langsung melakukan pengepungan area yang di dalamnya ada seorang pria paruh baya berinisial HF (37) yang merupakan target operasi.
"Setelah disaksikan dan disampaikan tujuan kami ke TKP, tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik pemeriksaan badan dan barak tersebut, " kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu (18/6/2022) pagi.
"Kerja keras kami pun berbuah manis. Karena pada rangkaian penyelidikan, kami setidaknya telah mengumpulkan barang bukti sabu sebanyak 27 paket dengan berat kotor 15, 97 gram sabu berikut barang bukti lainnya, " paparnya.
Asep menambahkan, berbekal barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya langsung mengamankan pelaku HF ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada pelaku HF ini dan ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 20 tahun , " pungkasnya.