Cilacap - Tim Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan arahan kepada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Pengarahan dilakukan oleh kasubsi Regristrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo dan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Candra Putra Perwira, Senin (14/11/2022).
Berada di ruang Binadik, Pengarahan ini dilakukan untuk mengingatkan para WBP yang akan mendapatkan program PB bahwa mereka masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan laporan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat. Candra menjelaskan bahwa meskipun sudah di luar Lapas status mereka masih sebagai Klien Pemasyarakatan.
Setelah mendapatkan program PB, status mereka akan berubah dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan. Mereka masih di bawah bimbingan dan pengawasan dari Bapas setempat. Proses pembimbingan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan Klien dalam proses reintegrasi sosial.
“Selamat telah mendapatkan hak integrasi kepada warga binaan, dan bebas ini bukan bebas yang sebebas bebasnya dikarenakan masih ada syarat dan ketentuan lainya diantaranya yaitu wajib lapor dan mendapatkan bimbingan pengawasan dari pihak Bapas. Untuk itu jauhi lingkungan yang kurang baik dan tetap taati norma yang berlaku di masyarakat, " ungkap Candra.
Pemberian Program Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Pasal 10 UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, Narapidana yang akan diberikan pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.