BOGOR - Wanita misterius paska pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) Simpang Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor menuai pertanyaan. Pasalnya lahan PUPR yang dikelola Jasa Marga itu dihuni para PKL sejak puluhan tahun silam dan baru kali ini ditertibkan.
Wanita paru baya yang mengenakan baju polllo shirt biru, bertopi bukchet coklat muda dan mengenakan masker itu, berdiri di sekitaran taman ciawi saat proses pembongkaran lapak PKL yang di Lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berlangsung. Pada Selasa (22/11/23).
Baca juga:
Inspektorat Kab Kediri Selidiki Tim Penguji
|
Pantuan media, para pihak Jasa Marga dan PUPR yang enggan di wawancara itu, satu orang diantara menghampiri wanita misterius dan berbisik bisik sambil melirik proses pembongkaran lapak PKL yang dilakukan Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Empat bulan lalu, sebelum pembongkaran dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor, keanehan itu sudah dirasakan para PKL, mulai dari kedatangan pihak Jasa Marga yang melakukan penandaan disetiap lapak menggunakan cat pylox hingga kedatangan 4 anggota yang diduga bukan dari Forkopimda Kabupaten Bogor.
Tidak menjadi alasan, para PKL yang melakukan pembangunan permanen di area lahan PUPR simpang Ciawi itu sudah memenuhi kebutuhan para oknum, dari iuran sampah, uang keamanan sampai biaya sewa perbulan.
" Sekitar empat bulan lalu ada petugas Jasa Marga datang dan mencoret semua lapak dengan tulisan JM, tetapi kedatangan pihak Jasa Marga itu tidak membicarakan tentang penggusuran lapak PKL, nah pada Minggu lalu datang 4 orang anggota dan meminta untuk mengosongkan lapak", ujar Cecep selaku Koordinator PKL di Lahan PUPR yang dikelola Jasa Marga.
Baca juga:
Mas Dhito Hentikan Tes Perangkat Desa
|
" Para pedang setiap bulan setor langsung, tapi sayang pkl tidak punya bukti kwitansi", sambungnya.
Rumor yang beredar pembongkaran lapak PKL di Lahan PUPR itu salah satu misi untuk dijakan spot center yang dikelola pihak ketiga.
Namun pembongkaran yang dilakukan Satpol PP dan Tim Gabungan dari Kabupaten merupakan instruksi sesuai aturan yang berlaku, tetapi sayangnya ketegasan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bogor terkesan tebang pilih, diketahui kawasan puncak yang merupakan objek wisata nasional itu masih dihuni bangunan tanpa izin yang saat ini masih berdiri kokoh.
" Kalau mau tegakan hukum, ya bongkar semua PKL PKL dikawasan Puncak Kabupaten Bogor", katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam mengaku pihaknya sudah memberikan toleransi kepada para pedagang sejak tanggal surat pemberitahuan pembongkaran dilayangkan. Pembongkaran Lapak PKL juga sebagai upaya penertiban sesuai aturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bogor.
" Kami sudah berikan toleransi kepada para PKL, kami juga melakukan penertiban ini sesuai aturan yang berlaku", katanya kepada Media. ***